HukumOpini

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

485
×

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Share this article
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
banner 468x60

Dr. Alwan menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal. Padahal, menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menilai legalitas penyidikan secara materiil.

Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas atau hakim komisaris dinilai berisiko menghilangkan pengawasan sejak tahap awal penyidikan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

BACA JUGA:  Jejak 'Si Licin' Mr. Tan: Punya 5 Alias, Kendalikan Selundupan Sabu Raksasa dari Thailand

Ia juga menekankan bahwa belum jelasnya batas kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini, jika tidak segera diantisipasi, berpotensi mengganggu kepastian hukum dan mengaburkan proses penegakan hukum yang objektif.

Terkait wacana larangan siaran langsung dalam persidangan serta penggunaan istilah hukum tanpa definisi operasional yang memadai, Dr. Alwan mengingatkan bahwa keterbukaan dan kejelasan norma adalah prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis.

BACA JUGA:  "Dicurangi" di Seleksi Perumda Karimun? Peringkat 1 Resmi Gugat Bupati ke PTUN!

Berikut adalah catatan kritis dan analisis terhadap dua rancangan undang-undang penting yang tengah dibahas di Indonesia: RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya memiliki implikasi besar terhadap sistem hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Indonesia.