Dr. Alwan menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal. Padahal, menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menilai legalitas penyidikan secara materiil.
Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas atau hakim komisaris dinilai berisiko menghilangkan pengawasan sejak tahap awal penyidikan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Ia juga menekankan bahwa belum jelasnya batas kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini, jika tidak segera diantisipasi, berpotensi mengganggu kepastian hukum dan mengaburkan proses penegakan hukum yang objektif.
Terkait wacana larangan siaran langsung dalam persidangan serta penggunaan istilah hukum tanpa definisi operasional yang memadai, Dr. Alwan mengingatkan bahwa keterbukaan dan kejelasan norma adalah prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis.
Berikut adalah catatan kritis dan analisis terhadap dua rancangan undang-undang penting yang tengah dibahas di Indonesia: RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya memiliki implikasi besar terhadap sistem hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Indonesia.












