Gudangberita.co.id, Batam – Penggerebekan besar-besaran sindikat kejahatan siber internasional di Baloi View Apartemen, Lubuk Baja, Batam, Selasa (4/5/2026), kini memasuki babak baru yang lebih krusial.
Bukan sekadar judi online (judol) dan love scamming, aparat kini tengah mendalami dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas negara yang melibatkan lembaga keuangan non-bank di Batam.
Kasus yang menyeret 210 Warga Negara Asing (WNA) ini diduga kuat menggunakan jalur penukaran valuta asing untuk “membersihkan” uang hasil kejahatan sebelum dikirim kembali ke luar negeri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran dana raksasa hasil online scam trading dan judi daring tersebut diduga diputar melalui salah satu money changer di kawasan Nagoya Business Center.
Nama PT IBUV kini mendadak menjadi sorotan tajam karena ditengarai menjadi bagian dari jalur transaksi keuangan sindikat ini.
Modus yang digunakan diduga adalah menukar uang hasil penipuan ke dalam berbagai valuta asing guna mengaburkan asal-usul dana. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di operator lapangan. Aparat harus berani membongkar siapa pemilik modal dan pihak yang membantu proses pencucian uang. Kalau tidak, Batam akan terus menjadi surga empuk bagi mafia judol internasional,” tegas Andar Situmorang, SH, MH, Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GAC&D).







