HukumOpini

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

485
×

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Share this article
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas dua regulasi strategis yang menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana nasional, yakni Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Upaya ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi sebagai bentuk keseriusan negara dalam melakukan reformasi hukum. Namun, dibutuhkan pendekatan yang lebih inklusif agar hasil legislasi benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

BACA JUGA:  Srikandi Hukum atau Produk Gagal? Rekam Jejak Mentereng Danke Rajagukguk Berakhir di Tangan Kejagung

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dosen pascasarjana dan pakar hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menilai bahwa meskipun RUU KUHAP dan RUU Polri merupakan langkah maju, sejumlah isu mendasar masih perlu diperbaiki secara serius. Terutama menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

BACA JUGA:  IPLM Kepulauan Riau: Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi

“RUU ini sangat strategis, tetapi prosesnya harus terbuka. Keterlibatan publik dan komunitas hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya sah secara formal, tapi juga adil dan aplikatif secara substansial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).