Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di sektor properti kembali mengguncang Kota Batam. Kali ini, seorang warga bernama Anik Supiani melaporkan kerugian mencapai Rp1,7 miliar setelah rumah mewah yang dibelinya secara tunai di kawasan Palm Springs tak kunjung rampung dan legalitasnya dipertanyakan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan suami korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, yang kini mulai mempertanyakan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan SH, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Berdasarkan kesepakatan, serah terima bangunan dan dokumen kepemilikan seharusnya dilakukan pada Juli 2025. Namun, hingga April 2026, realita di lapangan jauh dari komitmen pengembang.
“Klien kami sudah bayar lunas, tapi rumah baru selesai sekitar 70 persen dan belum bisa dihuni. Janji pengembalian dana (refund) pada Desember 2025 pun tidak ditepati,” ujar Nasib saat berada di Mapolresta Barelang, Kamis (30/4/2026).
Persoalan semakin pelik ketika pihak bank menghubungi korban pada Maret 2026. Hal ini memicu kecurigaan besar karena korban merasa tidak pernah berurusan dengan perbankan atau melakukan pinjaman (KPR).













