Gudangberita.co.id, Batam – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur memicu reaksi keras.
Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam mengecam tindakan tersebut karena dinilai sangat berbahaya dan mencederai rasa keadilan.
Langkah Kejari Batam menghentikan perkara dengan dalih bahwa pelaku dan korban kini telah dinikahkan dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Koordinator Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, Musa Mau, menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan secara diametral dengan prinsip perlindungan anak serta semangat pemberantasan kejahatan seksual.
“Penghentian penuntutan dengan dasar adanya pernikahan antara pelaku dan korban berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di masyarakat,” tegas Musa Mau dalam keterangan persnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Musa, keputusan hukum ini bisa disalahartikan oleh publik sebagai bentuk pembenaran terhadap praktik perkawinan anak. Lebih jauh lagi, kebijakan ini membuka celah lebar bagi para pelaku kekerasan seksual untuk meloloskan diri dari jerat hukum pidana bermodalkan jalur pernikahan.













