Gudangberita.co.id, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan kondisi STNK mati atau pajak menumpuk, ini menjadi saat yang tepat untuk membereskan kelengkapan dokumen.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Melalui program pemutihan ini, para pemilik kendaraan bermotor diberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa perlu khawatir dibebani denda keterlambatan yang membengkak.
Program yang dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat ini menawarkan dua bentuk insentif utama bagi Wajib Pajak di Batam dan sekitarnya:
100% Pembebasan Sanksi Administrasi (Bebas Denda): Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan sepenuhnya. Wajib Pajak tidak perlu membayar biaya denda akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
Pengurangan (Diskon) Pokok PKB: Pemerintah memberikan keringanan berupa potongan harga pada nilai pokok pajak kendaraan yang tertunggak, sehingga total nominal pembayaran menjadi jauh lebih murah dari tarif normal.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga untuk memulihkan legalitas kendaraannya, sekaligus meminimalkan risiko sanksi tilang atau penghapusan data registrasi kendaraan akibat menunggak pajak bertahun-tahun.











