BatamZona Headline

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

281
×

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

Share this article
Kapal Singapura Ketahuan Nyuri Pasir Laut/Foto: Dok KKP.
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan.

Penghentian ini dilakukan lantaran belum ada izin dan dokumen yang lengkap untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024) lalu.

BACA JUGA:  Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

Dia mengimbau agar para pelaku usaha untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” ujar pria yang karib disapa Ipunk, dikutip Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

Ipunk menegaskan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.