BatamZona Headline

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

281
×

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

Share this article
Kapal Singapura Ketahuan Nyuri Pasir Laut/Foto: Dok KKP.
banner 468x60

Hal tersebut merupakan hasil treking, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

Menurut pengakuan nakhoda kapal tersebut , mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

BACA JUGA:  Batam Hemat Rp18 Miliar Lewat WFH, Sekda: Ini Bukan Karena Anggaran Kita Tipis!

Kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” tambah dia.

BACA JUGA:  Mencari Keadilan bagi Diana: Tim Forensik Polda Kepri Bedah Tabir Kematian di TPU Telek

Ipunk menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Untuk itu, negara hadir menertibkan sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan.