BatamKomunitasZona Headline

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

45
×

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

Share this article
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat bersama Ahli Pers yang juga Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan marwah organisasi.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

BACA JUGA:  PWI Pusat Dorong Kemitraan Sehat di Kepri, Dewan Penasihat Usul Pembangunan Gedung Pers

Langkah ini menjadi sorotan tajam lantaran KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh oknum yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.

Saibansah Dardani menegaskan bahwa Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya.

BACA JUGA:  Wacana Nama Baru Simpang di Batam: Antara Marwah Melayu dan Keluhan "Ribet" Netizen

PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah.