Gudangberita.co.id, Batam – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan marwah organisasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).
Langkah ini menjadi sorotan tajam lantaran KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh oknum yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.
Saibansah Dardani menegaskan bahwa Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya.
PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah.













