NatunaZona Headline

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

653
×

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

Share this article
Tujuh kapal bandel nangkap ikan ilegal digerebek patroli KKP. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tujuh kapal ikan digerebek patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Natuna. Mereka dianggap membandel menangkap ikan tak sesuai aturan alias ilegal.

Patroli pengawasan serentak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kapal-kapal tersebut dianggap melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga:  Misteri Kematian Dewi Angelina di Natuna, Polisi Lakukan Autopsi

Pelanggaran yang mereka lakukan yakni beroperasi tanpa dilengkapi dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) hingga penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur, namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” kata Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:  Viral Pocong di Natuna Ternyata Hoax, Apa Motif di Baliknya?

Adin menjabarkan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP HIU 03 di Laut Natuna Utara, KP ORCA 03 di Selat Karimata, dan KP HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi.

Ketujuh kapal tersebut antara lain KM BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), dan KM AJ (29 GT).