Batam – Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (9/6/2023).
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektare tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.
“Pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan Kerapu dan Kakap yang dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini adalah tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. Oleh sebab itu, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya”, tegas Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar, akibat praktik budidaya yang tidak sesuai ketentuan.