Gudangberita.co.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Proyek reklamasi yang dilakukan oleh anak usaha PT DCK ini disegel karena tidak mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan izin reklamasi resmi dari KKP.
Langkah penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kegiatan yang diduga merusak ekosistem laut dan melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Upaya ini adalah bentuk kehadiran KKP merespons pengaduan masyarakat atas kegiatan yang tidak sesuai aturan dan menimbulkan dampak pencemaran,” tegas Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Kegiatan reklamasi ini dituding telah menimbulkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan pesisir sekitar dua pulau kecil tersebut.
“Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil masuk kategori pulau kecil. Untuk pemanfaatan ruang laut di kawasan ini wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025,” jelas Ipunk.













