BatamZona Headline

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

281
×

Tiap Bulan Ratusan Ribu Kubik Pasir Laut di Batam Dikeruk Kapal Asing Secara Ilegal

Share this article
Kapal Singapura Ketahuan Nyuri Pasir Laut/Foto: Dok KKP.
banner 468x60

Dia menegaskan PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.

Hal sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang menyatakan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  U-Turn Sei Panas Ditutup, Warga Bengkong "Menjerit" Harus Memutar Jauh: Malah Picu Bahaya Baru!

“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

BACA JUGA:  Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.