Batam – Sebanyak 20 ton ikan beku (frozen pacific mackerel) impor di Batam disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ikan yang seharusnya untuk industri itu justru beredar di pasaran.
“Ikan beku salem ini harusnya beredar untuk industri pemindangan namun bocor ke pasaran. Mungkin juga pengusahanya tidak tau atau pura-pura tidak tahu tapi mereka mengakui kesalahannya. Selanjutnya kita berikan penyegelan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi lagi,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono via detikom, Kamis (8/6/2023).
Sakti mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku. Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China.
“20 ton ikan salem ini dari China. Karena dalam negeri tidak ada ikan jenis ini. Ikan ini sejenis ikan kembung dan ikan benggol,” sebutnya.
Sakti mengatakan bahwa sanksi kali ini diberikan kepada PT D yang berada Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam itu berupa peringatan. Jika nantinya masih melakukan pelanggaran serupa akan dicabut izinnya.
“Sanksi tegasnya kalau melakukan lagi akan kita cabut izin. Kuota impor perusahaan ini 400 ton. Ini merupakan perusahaan cabang yang pusatnya di Jakarta,” ujarnya.