Ape Kesah

Proyek Reklamasi di Batam Ditutup Paksa, Ada Apa?

97
×

Proyek Reklamasi di Batam Ditutup Paksa, Ada Apa?

Share this article
KKP menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. (Dok. PSDKP KKP)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis (5/7/3023) lalu. Diketahui lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.

“Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Nurdin Basirun: Dari Kritik Stafsus, Kini Malah Jadi Timsus?

Adin mengatakan, sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut. Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

Baca Juga:  Flyover Laksamana Ladi: Sejarah atau Karangan ChatGPT? Polemik Nama Jembatan Baru di Batam

“Mengacu pada UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku,” tegas Adin.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Begini Penampakan Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di PIK-nya Batam

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7/2023).