AnambasKriminalZona Headline

Terkuak! Proyek Pengendali Banjir di Anambas Diduga Dikondisikan Sejak Awal, Duit Negara Rp2,7 Miliar Raib

176
×

Terkuak! Proyek Pengendali Banjir di Anambas Diduga Dikondisikan Sejak Awal, Duit Negara Rp2,7 Miliar Raib

Share this article
Polres Anambas mengekspos kasus korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Siantan. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Pengungkapan kasus korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Siantan memperlihatkan fakta mengejutkan.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menduga proyek pengendali banjir bernilai lebih dari Rp10,18 miliar itu sudah dikondisikan sejak awal, jauh sebelum proses pengerjaan dimulai. Akibat praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.704.049.778.

BACA JUGA:  Modus Paspor Jalur 'Belakang' Terbongkar, Calo PMI di Batam Raup Jutaan Rupiah per Kepala

Tiga tersangka kini resmi ditahan. MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan, dan PY selaku pelaksana lapangan. Para tersangka ditangkap di tiga kota berbeda dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa MA, yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK di Dinas PUPRPRKP Anambas, sejak awal mencari perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek ini. Paket kerja sudah diarahkan kepada CV Tapak Anak Bintan, meski perusahaan itu kemudian hanya berperan sebagai administrasi.

BACA JUGA:  Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Anambas: 153 Orang Tumbang, RSUD Palmatak Overkapasitas

Pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh pihak perseorangan bernama PR, tanpa adanya proses subkontrak sesuai aturan formal pengadaan barang/jasa pemerintah.

Uang Muka 30% Dicairkan ke Rekening yang Tidak Ada di Kontrak

Modus paling mencolok adalah pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, namun dana tersebut justru mengalir ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kontrak resmi.