Gudangberita.co.id, Anambas – Pengungkapan kasus korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Siantan memperlihatkan fakta mengejutkan.
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menduga proyek pengendali banjir bernilai lebih dari Rp10,18 miliar itu sudah dikondisikan sejak awal, jauh sebelum proses pengerjaan dimulai. Akibat praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.704.049.778.
Tiga tersangka kini resmi ditahan. MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan, dan PY selaku pelaksana lapangan. Para tersangka ditangkap di tiga kota berbeda dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa MA, yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK di Dinas PUPRPRKP Anambas, sejak awal mencari perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek ini. Paket kerja sudah diarahkan kepada CV Tapak Anak Bintan, meski perusahaan itu kemudian hanya berperan sebagai administrasi.
Pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh pihak perseorangan bernama PR, tanpa adanya proses subkontrak sesuai aturan formal pengadaan barang/jasa pemerintah.
Uang Muka 30% Dicairkan ke Rekening yang Tidak Ada di Kontrak
Modus paling mencolok adalah pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak, namun dana tersebut justru mengalir ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kontrak resmi.













