BatamZona Headline

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

1547
×

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

Share this article
Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:  Pemko Batam Akan Panggil Pengelola Luxor Spa Terkait Promosi Media Sosial

“Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi online. Modusnya dengan memanfaatkan data nasabah yang pengajuan kreditnya sebelumnya ditolak, lalu diajukan ulang secara ilegal oleh tersangka hingga dana cair,” terang Kasna kepada media.

Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA:  Tragis! Bermain Hujan, Pelajar SMP di Kabil Batam Ditemukan Tewas Terseret Arus Parit

Kasna menegaskan, seluruh tindakan kriminal ini dilakukan R secara individu, tanpa keterlibatan pegawai Pegadaian lainnya. Dana yang berhasil dikuras diduga kuat dipakai untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.