BatamZona Headline

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

1535
×

Manajer Pegadaian Syariah Batam Korupsi Rp 3,9 Miliar, Uangnya untuk Judi Online

Share this article
Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA:  PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026

“Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi online. Modusnya dengan memanfaatkan data nasabah yang pengajuan kreditnya sebelumnya ditolak, lalu diajukan ulang secara ilegal oleh tersangka hingga dana cair,” terang Kasna kepada media.

Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pemko Batam: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Minta Hadiah Lebaran

Kasna menegaskan, seluruh tindakan kriminal ini dilakukan R secara individu, tanpa keterlibatan pegawai Pegadaian lainnya. Dana yang berhasil dikuras diduga kuat dipakai untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.