Gudangberita.co.id, Batam – Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (20/5/2025). Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa R menyalahgunakan jabatannya sebagai manajer non-gadai untuk mencairkan kredit fiktif menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
“Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi online. Modusnya dengan memanfaatkan data nasabah yang pengajuan kreditnya sebelumnya ditolak, lalu diajukan ulang secara ilegal oleh tersangka hingga dana cair,” terang Kasna kepada media.
Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp 3,9 miliar.
Kasna menegaskan, seluruh tindakan kriminal ini dilakukan R secara individu, tanpa keterlibatan pegawai Pegadaian lainnya. Dana yang berhasil dikuras diduga kuat dipakai untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.













