AnambasKriminalZona Headline

Terkuak! Proyek Pengendali Banjir di Anambas Diduga Dikondisikan Sejak Awal, Duit Negara Rp2,7 Miliar Raib

180
×

Terkuak! Proyek Pengendali Banjir di Anambas Diduga Dikondisikan Sejak Awal, Duit Negara Rp2,7 Miliar Raib

Share this article
Polres Anambas mengekspos kasus korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai Sugi menuju Laut Siantan. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

“Proyek yang seharusnya bermanfaat untuk penanganan banjir justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Ini menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Polres memastikan berkas perkara segera lengkap dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke tahap peradilan.

BACA JUGA:  Bansos dan Hibah Dipelototi KPK, Sekda Natuna Kumpulkan Seluruh Kepala OPD

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tipikor terbesar di Anambas pada 2025 dan menimbulkan sorotan publik karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga dari ancaman banjir.