“Proyek yang seharusnya bermanfaat untuk penanganan banjir justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Ini menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Polres memastikan berkas perkara segera lengkap dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk masuk ke tahap peradilan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tipikor terbesar di Anambas pada 2025 dan menimbulkan sorotan publik karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga dari ancaman banjir.













