Pencairan ini dilakukan tanpa adendum, dan PPK disebut mengetahui serta membiarkan penyimpangan tersebut.
Ironisnya, meski uang muka sudah ditarik, progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096% dari target 67,786%, dengan deviasi fatal 66,69%.
Akibatnya, pekerjaan strategis yang seharusnya menjadi harapan masyarakat untuk mengurangi risiko banjir justru tidak berjalan sama sekali.
Janji Fee 2 Persen, Perusahaan Hanya “Nama Tempelan”
AZ, direktur CV Tapak Anak Bintan, mengaku hanya menjalankan peran administratif. Ia dijanjikan fee 2% dari proyek tersebut dan telah menerima sebagian yaitu Rp39,7 juta.
Perusahaan yang seharusnya mengerjakan sodetan drainase hanya menjadi “pajangan”, sementara pelaksana lapangan sebenarnya adalah pihak lain yang tidak terikat kontrak. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek memang telah diskenariokan untuk kepentingan tertentu sejak awal.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi memburu para tersangka hingga ke luar daerah:
- PY ditangkap di Bekasi Selatan – 23 November 2025
- AZ ditangkap di Batu, Tanjungpinang – 25 November 2025
- MA ditangkap di Batam – 26 November 2025
Dalam penyidikan, polisi menyita 81 dokumen, alat material konstruksi, laptop, dan uang tunai Rp248,25 juta sebagai barang bukti.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Sholahudin menegaskan bahwa proyek sodetan drainase merupakan proyek vital yang ditunggu masyarakat untuk mengurangi risiko banjir, namun justru berubah menjadi sumber kerugian negara.













