BatamHukumZona Headline

Audit Ungkap Kredit Mikro Fiktif di Batam, Rp 3,9 Miliar Hilang di Meja Judi

1193
×

Audit Ungkap Kredit Mikro Fiktif di Batam, Rp 3,9 Miliar Hilang di Meja Judi

Share this article
Ramadani, Manajer Gadai jadi tersangka, dana fiktif pegadaian dipakai main slot online. (Foto: ist)
banner 468x60

SEBUAH skandal korupsi mencoreng lembaga keuangan syariah di Kota Batam. Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Ramadani, Manajer Non-Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan pencairan kredit mikro fiktif selama tahun 2023 hingga 2024. Nilai kerugian negara? Mencapai hampir Rp 3,93 miliar.

Lebih memilukan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas judi online. Penyidik menemukan bahwa Ramadani secara sistematis menyalahgunakan jabatannya untuk mengajukan 77 transaksi fiktif, mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik data.

BACA JUGA:  Janji Cuan Berujung Cemas, Warga Natuna Terjebak Dugaan Investasi Bodong

“Tersangka menggunakan data keluarga dan teman-temannya, serta data nasabah yang sebelumnya ditolak, bahkan mengambil data dari media sosial untuk mencairkan dana secara ilegal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Temuan ini bermula dari audit internal Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian pada akhir 2023. Kecurigaan muncul saat sistem menunjukkan transaksi kredit mencurigakan dengan jumlah besar. Setelah ditelusuri, dokumen dan data nasabah yang digunakan ternyata palsu atau digunakan tanpa izin.

BACA JUGA:  PLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan hasil audit tertanggal 7 Mei 2025, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah Ramadani tercatat sebesar Rp 3.928.390.747.