SEBUAH skandal korupsi mencoreng lembaga keuangan syariah di Kota Batam. Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Ramadani, Manajer Non-Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan pencairan kredit mikro fiktif selama tahun 2023 hingga 2024. Nilai kerugian negara? Mencapai hampir Rp 3,93 miliar.
Lebih memilukan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas judi online. Penyidik menemukan bahwa Ramadani secara sistematis menyalahgunakan jabatannya untuk mengajukan 77 transaksi fiktif, mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik data.
“Tersangka menggunakan data keluarga dan teman-temannya, serta data nasabah yang sebelumnya ditolak, bahkan mengambil data dari media sosial untuk mencairkan dana secara ilegal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Temuan ini bermula dari audit internal Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian pada akhir 2023. Kecurigaan muncul saat sistem menunjukkan transaksi kredit mencurigakan dengan jumlah besar. Setelah ditelusuri, dokumen dan data nasabah yang digunakan ternyata palsu atau digunakan tanpa izin.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau memperkuat temuan tersebut. Berdasarkan hasil audit tertanggal 7 Mei 2025, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah Ramadani tercatat sebesar Rp 3.928.390.747.













