Gudangberita.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Kedua tersangka, berinisial ER dan ES, resmi ditahan pada Senin (7/7/2025) setelah penyidik menemukan sejumlah bukti penyimpangan dana negara.
Penetapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01 dan PRINT-02 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, SH, MH, melalui tim yang dipimpin oleh Kasi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, SH, MH.
Menurut Tulus, program rehabilitasi mangrove ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga bentukan Keppres Tahun 2020.
Di Natuna, program dijalankan sejak 2021 melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melibatkan kelompok tani lokal seperti Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya.
“Pada 2023, BRGM kembali memfasilitasi rehabilitasi tambahan seluas 111 hektar di Natuna. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam penggunaan dana, termasuk mark-up pengadaan bibit dan laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Tulus kepada wartawan.













