Gudangberita.co.id, Batam – Tabir gelap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Batam kembali tersingkap.
Polresta Barelang berhasil membongkar modus operandi sindikat calo yang menawarkan pengurusan paspor jalur “belakang” dengan tarif jutaan rupiah demi memuluskan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026), terungkap bahwa para pelaku mengeksploitasi korban dengan iming-iming kemudahan dokumen tanpa melalui prosedur resmi.
Akibatnya, 43 calon PMI nyaris menjadi korban penempatan ilegal sebelum akhirnya dicegah oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, NR (46), berperan aktif dalam mengurus paspor melalui jalur calo. Untuk satu buah paspor, tersangka mematok biaya sebesar Rp2.700.000 kepada korban.
Dari angka tersebut, tersangka NR mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp1.000.000 per orang hanya untuk jasa pengurusan paspor. Jika dikalikan dengan jumlah korban yang dikelolanya, sindikat ini meraup keuntungan jutaan rupiah dalam waktu singkat dengan cara melanggar hukum.













