Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah MTR, Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.
Penetapan MTR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai pagu Rp10 miliar dan kontrak akhir mendekati angka tersebut.
Menurut penyelidikan, proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang seharusnya selesai 100 persen, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pekerjaan dilaporkan fiktif dan direkayasa guna mencairkan anggaran penuh. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangannya Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Teguh.













