KomunitasNatunaZona Headline

Gandeng Kampus Australia, KPMN Edukasi Nelayan Natuna Cara Legal Pasang Rumpon

18
×

Gandeng Kampus Australia, KPMN Edukasi Nelayan Natuna Cara Legal Pasang Rumpon

Share this article
Simulasi pemasangan rumpon oleh KPMN dan nelayan Desa Cemaga Natuna didukung James Cook University Australia.
Simulasi pemasangan rumpon oleh KPMN dan nelayan Desa Cemaga Natuna didukung James Cook University Australia. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Selama ini dianggap ilegal, pemasangan rumpon di laut Natuna ternyata diperbolehkan asalkan mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini terungkap dalam sosialisasi dan simulasi pemasangan rumpon yang digelar Komunitas Peduli Maritim Natuna (KPMN) di Desa Cemaga, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan strategis ini melibatkan Pokmaswas dan Kelompok Nelayan Desa Cemaga, serta didukung penuh oleh kolaborasi akademis internasional dari James Cook University Australia dan Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Belajar dari Kasus Carolein Parewang: Mengapa Verifikasi Penyewa Rental Mobil di Batam Kini Wajib Diperketat?

Ketua KPMN, Cherman, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat miskonsepsi di tengah masyarakat nelayan Bunguran Selatan yang menganggap pemasangan rumpon adalah tindakan yang dilarang pemerintah.

“Setelah dilakukan sosialisasi bersama Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, ternyata tidak dilarang, namun harus memiliki izin dari KKP. Selama ini warga menganggap itu dilarang,” ujar Cherman, Rabu (6/5/2026).

BACA JUGA:  DPRD Batam Kunci Kesepakatan: PT Panasonic Wajib Kasih Fasilitas Parkir Layak, Bukan di Aspal Jalan Umum

Meskipun pengurusan izin dinilai tidak mudah, saat ini nelayan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online. KPMN menilai sosialisasi masif mengenai tata cara pendaftaran izin ini sangat krusial agar nelayan lokal bisa beroperasi dengan tenang tanpa melanggar aturan.