Gudangberita.co.id, Pekanabru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas gubernur yang diduga turut merusak segel KPK saat proses penggeledahan berlangsung.
Ketiga pramusaji tersebut masing-masing bernama Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, sebagai bagian dari pendalaman atas rangkaian tindakan menghalangi proses hukum.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain ketiga pramusaji, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, serta Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Modus Pemerasan: ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar dari Bawahannya
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan pemerasan fee proyek terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Fee diberikan seiring peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI tahun 2025 yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.













