Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menelusuri pemberian izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam oleh Pemko Batam. Penulusuran sedang dilakukan Bawaslu terkait temuan netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin menyebut hasil penelusuran sudah diregistrasi jadi temuan. “Dugaannya terkait netralitas ASN,” kata Zainal, Sabtu (27/1/2024) via detik.com.
Landmark Welcome To Batam sebelumnya dipasangi spanduk Prabowo-Gibran. Area ini merupakan fasilitas pemerintah Kota Batam yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Sementara Tim Kampanya Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sebelumnya mengaku sudah mendapat izin pihak terkait.
Temuan Bawaslu terkait izin pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu diduga melanggar PKPU 20 tahun 2023.
“Monumen Welcome To Batam itu di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Aturan yang diduga dilanggar adalah PKPU nomor 20 tahun 2023,” ujarnya.
Zainal menjelaskan, dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 itu mengatur penggunaan aset pemerintah untuk pertemuan terbatas dan dan rapat umum saja.
Ia juga menyebut dalam pengguna fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye tanpa menggunakan atribut kampanye.













