Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) turut melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan bahwa garda terdepan dalam pengawasan Pilkada ialah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Namun disamping itu, Ombudsman pun turut melakukan pengawasan.
“Kami akan lakukan pengawasan secara langsung maupun tudak langsung. Berbagai metode akan kami lakukan untuk memastikan seluruh ASN di Kepri netral dalam Pilkada, tidak boleh berpihak pada salah satu paslon,” ujarnya, Rabu (9/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Contohnya saja, Ombudsman Kepri saat ini membuka layanan pengaduan jika masyarakat melihat terdapat oknum ASN yang bersikap tidak netral menjelang Pilkada.
“Sampaikan pada kami bila ada oknum ASN yang memberikan dukungan pada salah satu paslon di medsos maupun langsung atau dengan pola-pola lainnya. Kirim foto atau videonya. Akan kami tindaklanjuti dengan memastikan masyarakat sebagai Pelapor data dirinya dirahasiakan,” ujar Lagat.