Gudangberita.co.id, Batam – Pemasangan pagar kawat dan tiang besi secara sepihak di Perumahan Town House Anggrek Sari, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, memicu gejolak.
Warga dan penyewa ruko kini terang-terangan mempertanyakan dugaan penyerobotan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) yang selama ini menjadi jalur mobilitas harian mereka.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026), sebidang lahan yang membatasi area belakang ruko mendadak dipagari rapat.
Penutupan jalan ini melumpuhkan aktivitas ekonomi serta mobilitas penghuni yang mengandalkan pintu belakang sebagai akses utama.
“Ini sangat mengganggu akses dan mobilitas saya karena selama ini keluar masuk melalui belakang ruko. Sejak 2015 saya menyewa di sini dan selalu menggunakan pintu belakang. Setahu saya, area ini merupakan lahan fasum dan fasos,” cetus salah seorang penyewa ruko dengan nada kecewa.
Langkah pemagaran kawat tersebut memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang mencoba menguasai lahan publik tanpa dasar hukum yang sah.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada papan informasi, kejelasan status kepemilikan, ataupun sosialisasi mengenai izin pemanfaatan area tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menegaskan bahwa area fasum-fasos tidak bisa dialihkan atau dimanfaatkan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.







