“Dalam aturannya penggunaan fasilitas pemerintah hanya digunakan untuk pertemuan terbatas atau rapat umum saja. Hadir tanpa atribut kampanye dan dalam aturannya fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Terkait pemberian izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam yang telah jadi temuan itu, dikatakan Zainal akan dilakukan klarifikasi ke pihak terkait.
“Nanti setelah klarifikasi dan memperdalam temuan tersebut akan diketahui seperti apa proses selanjutnya,” ujarnya.













