Gudangberita.co.id, Batam – Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung; Rasman Apandi terancam sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini terkait pelanggaran terkait netralitas ASN dalam Pilkada Batam 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sudah mengumumkan pelanggaran yang dilakukan oleh RA.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Syailendra Reza menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan ke BKN terkait sanksi.
“Iya benar, terbukti melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada Batam. Kami mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BKN. Nantinya, sanksi atas RA akan diputuskan oleh BKN langsung,” ucapnya, Senin (7/10/2024).
RA diketahui berupaya mengarahkan dukungan masyarakat kepada calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut dua. Ia terbukti mengarahkan kader posyandu mendukung Amsakar-Li Claudia Chandra di Pilwako Batam.
RA telah mengakui bahwa, suara dalam bukti rekaman yang dilampirkan pelapor adalah suaranya sendiri.
Hingga saat ini, Bawaslu Batam telah menerima enam laporan pelanggaran Pilkada. Dari jumlah tersebut, tiga laporan berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemko Batam.
Untuk dua laporan lainnya, Bawaslu Batam masih melakukan proses klarifikasi terhadap oknum ASN, termasuk lurah, camat, dan kepala dinas di Pemkot Batam.