Gudangberta.co.id, Batam – Baliho raksasa di landmark Welcome to Batam (WTB) dicopot oleh tim pengawas Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepri karena dianggap menyalahi aturan dan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Hanya saja Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran menyebut mereka sudah mendapat izin dari Pemko Batam. Akibatnya mereka akan melaporkan Bawaslu atas pencopotan spanduk itu.
Mereka menilai apa yang dilakukan Bawaslu melanggar hukum dan akan melaporkan hal itu ke Polresta Barelang.
Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan buat pengadua ke Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu,” ujarnya dikutip Gudangberita dari detik.com, Senin (1/1/2024).
“Hari ini rencananya kita akan buat laporan di Polresta Barelang,” sebut dia..
Sebelumnya TKD Prabowo-Gibran membenarkan spanduk yang dipasang di monumen Welcome To Batam itu memang dipasang relawan. Ia mengklaim spanduk tersebut telah berizin.
“Kami berikan klarifikasi, Setelah Kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo Gibran,” kata Musrin.













