Gudangberita.co.id, Batam – Kawasan Sintai di Tanjunguncang, Kota Batam, yang secara resmi berlabel pusat rehabilitasi non-panti, kini diguncang isu miring. Tempat yang seharusnya menjadi wadah pembinaan untuk “bertobat” dan keluar dari dunia hitam, diduga kuat telah melenceng jauh menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) hingga ladang subur praktik eksploitasi manusia.
Ironi pembiaran ini mencuat ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Batam. Agenda rapat tersebut sejatinya mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. Namun, suasana memanas saat puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) membeberkan hasil temuan lapangan mereka yang mencengangkan.
Juru bicara mahasiswa UPB, Herdianto Sarumaha, secara gamblang menyebut ada kontras yang luar biasa antara status resmi kawasan tersebut dengan realita di lapangan.
“Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran oleh pemerintah,” tegas Herdianto di hadapan anggota dewan dan pejabat Pemko Batam.













