Gudangberita.co.id, Batam — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi.
Modus yang digunakan tergolong cerdik, yakni menyamarkan sabu seberat 1 kilogram di dalam boks berisi perlengkapan bayi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Ohei, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YP.
“Nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka mencoba mengirimkan barang haram tersebut dari Batam menuju Kendari melalui jalur kargo,” ujar Kombes Pol Nona Ohei dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini terungkap pada 19 Juni 2026 berkat sinergi ketat antara Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam. Petugas yang menaruh curiga terhadap sebuah paket kargo langsung melakukan pemeriksaan intensif.
Saat boks tersebut dibongkar, petugas menemukan barang-barang keperluan bayi seperti: Sampo bayi, Sabun mandi, Handuk bayi dan Produk perlengkapan bayi lainnya.
Namun, di dasar boks tersebut, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1 kilogram. Tersangka YP langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.













