BatamZona Headline

DPRD Sahkan Perda PSU Perumahan Batam, Solusi Jitu Atasi Developer Nakal dan Aset Telantar

10
×

DPRD Sahkan Perda PSU Perumahan Batam, Solusi Jitu Atasi Developer Nakal dan Aset Telantar

Share this article
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam pengesahan Perda PSU Perumahan 2026.
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Batam pengesahan Perda PSU Perumahan 2026.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Masalah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telantar atau tidak diserahkan oleh pengembang (developer) di Kota Batam kini resmi memiliki payung hukum yang kuat.

DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA:  Menanti 15 Tahun Jalur Reguler, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Pamit Haji dan Titipkan Pemerintahan ke Li Claudia Chandra

Langkah ini menjadi angin segar bagi warga Batam yang kerap mengeluhkan fasilitas fasum-fasos (fasilitas umum dan fasilitas sosial), jalan lingkungan rusak, drainase buruk, hingga ruang terbuka hijau yang tidak terawat akibat ditinggal pergi oleh pengembang.

Sebelum Perda ini disahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menertibkan fasilitas perumahan. Instrumen tersebut dinilai lemah dan memiliki keterbatasan ruang gerak saat pemko harus melakukan penegakan hukum atau mengambil alih aset di lapangan.

BACA JUGA:  Urai Kemacetan Cikitsu, Pemko Batam Kucurkan Rp14,6 Miliar untuk Pelebaran Jalan Tengku Sulung

Wakil Ketua Pansus Ranperda PSU Perumahan, Ir H Suryanto, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi instrumen krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang.

“Pada kondisi yang demikian (hanya menggunakan Perwako), Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting,” tegas Suryanto saat membacakan laporan kerja Pansus.