Gudangberita.co.id, Batam – Masalah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telantar atau tidak diserahkan oleh pengembang (developer) di Kota Batam kini resmi memiliki payung hukum yang kuat.
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Langkah ini menjadi angin segar bagi warga Batam yang kerap mengeluhkan fasilitas fasum-fasos (fasilitas umum dan fasilitas sosial), jalan lingkungan rusak, drainase buruk, hingga ruang terbuka hijau yang tidak terawat akibat ditinggal pergi oleh pengembang.
Sebelum Perda ini disahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menertibkan fasilitas perumahan. Instrumen tersebut dinilai lemah dan memiliki keterbatasan ruang gerak saat pemko harus melakukan penegakan hukum atau mengambil alih aset di lapangan.
Wakil Ketua Pansus Ranperda PSU Perumahan, Ir H Suryanto, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi instrumen krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang.
“Pada kondisi yang demikian (hanya menggunakan Perwako), Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting,” tegas Suryanto saat membacakan laporan kerja Pansus.













