Tanpa Pelatihan dan Pembinaan, Wanita Dipaksa Bertahan dalam Prostitusi
Label “pusat rehabilitasi” dinilai hanya menjadi tameng legalitas belaka. Amanda, mahasiswa UPB lainnya, memperkuat bukti mandulnya regulasi daerah. Berdasarkan aturan, kawasan rehabilitasi wajib dievaluasi setiap tiga tahun sekali untuk memastikan warga binaan mendapatkan keahlian baru agar bisa mandiri secara ekonomi.
Namun, yang ditemukan para mahasiswa justru sebaliknya: ruang gerak mandek dan tidak ada program pembinaan nyata.
“Hasil observasi kami, hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Padahal dalam Perda ditegaskan pusat rehabilitasi ini dievaluasi setiap tiga tahun. Warga binaan di sana seharusnya mendapatkan keahlian dan dibantu agar keluar dari dunia prostitusi,” kritik Amanda tajam.
Anggota DPRD Batam: “Terima Kasih Sudah Dibangunkan”
Pemaparan kritis mahasiswa hukum ini lantas memantik reaksi keras dari legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Warya Burhanuddin, bahkan menyampaikan terima kasih karena aksi mahasiswa ini telah membuka mata semua pihak atas matinya fungsi kontrol sosial pemerintah.
“Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini perlu dibahas bagaimana mengatasi maraknya prostitusi, bukan hanya di Sintai, tapi juga di pusat kota seperti kawasan Nagoya,” aku Warya jujur.













