“Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini,” pungkas Dandis tegas, memberi sinyal bahwa tempat yang berlabel rehabilitasi tersebut harus segera dibersihkan dari praktik eksploitasi.
Labelnya Sih Tempat Tobat, Kawasan Sintai Malah Diduga Jadi Ladang Eksploitasi













