Gudangberita.co.id, Batam – Dua dekade bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah peraturan daerah “tertidur” tanpa taji. Mandulnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial kini menjadi sorotan tajam setelah dinilai gagal total dalam membendung praktik prostitusi dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.
Fakta mengejutkan ini dibongkar oleh puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam. Regulasi yang seharusnya menjadi benteng moral dan ketertiban kota, justru dinilai membiarkan kawasan seperti Pusat Rehabilitasi Non-Panti Sintai di Tanjunguncang berubah total menjadi lokalisasi terselubung.
Mendengar tamparan keras dari dunia akademis tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Warya Burhanuddin, secara blak-blakan mengakui kelalaian pihak legislatif dan eksekutif selama ini.
“Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini,” ujar Warya jujur di dalam ruang rapat.
Ia menambahkan bahwa evaluasi total harus segera dilakukan, mengingat maraknya prostitusi kini tidak hanya mengakar di Sintai, tetapi sudah merambah ke pusat kota seperti kawasan Nagoya.













