Gudangberita.co.id, Batam — Tim gabungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang bergerak cepat meringkus S (30), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Batam.
Pelaku diringkus di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksi kejamnya pada Kamis (6/8/2026).
Peristiwa nahas yang menimpa driver ojol berinisial RD (34) ini bermula ketika dirinya sedang berada di pangkalan depan SDN 003 Tanjung Pinggir, Sekupang. Pelaku S kemudian memesan jasa ojol secara langsung untuk diantarkan ke arah Bukit Harimau.
Namun, saat melintas di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bertindak brutal. S tiba-tiba memiting leher korban dari belakang hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Tak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban secara fisik.
“Pelaku menggigit telinga dan pipi korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh ke bawah bukit. Pelaku kemudian membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H.
Usai menerima laporan, Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, polisi mendapati keberadaan pelaku.













