Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, mengakui tumpulnya Perda Ketertiban Sosial saat menghadapi gurita bisnis prostitusi dan human trafficking (perdagangan manusia). Surya menilai, jika penindakan hukum pidana prostitusi adalah ranah undang-undang yang lebih tinggi (UU TPPO dan UU Pornografi), setidaknya pemerintah daerah wajib memaksimalkan fungsi pembinaan panti.
Dinsos Berkilah Aturan Kedaluwarsa, Pembenahan Total Didesak
Menjawab tudingan miring tersebut, pihak eksekutif mengakui adanya kelumpuhan sistemik pada payung hukum mereka. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, berkilah bahwa Perda Ketertiban Sosial sudah kedaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan struktur hukum saat ini.
“Kami sudah berusaha mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukumnya saja sudah berubah, di mana dulu bersandar pada UU Otonomi Daerah, sementara saat ini regulasinya sudah diganti dengan UU Pemerintahan Daerah,” kelit Zul Arif.
Merespons polemik panti rehabilitasi berkedok lokalisasi ini, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, ST, langsung mengeluarkan rekomendasi pamungkas sebelum mengetok palu sidang. Komisi IV mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi melakukan penataan ulang total di kawasan Sintai, Tanjunguncang.













