Sebalikanya terdakwa hanya menyaksikan pecahnya kerusuhan tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi aksi tersebut dengan menaiki mobil truck lori warna kuning menuju ke arah Gedung LAM Batam Center di tengah-tengah kerusuhan yang berlangsung antara massa aksi dengan petugas keamanan sehingga kerusuhan tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada Gedung BP Batam dan beberapa petugas pengamanan mengalami luka-luka.
Bahwa dari 16 titik kampung yang berada di Rempang Galang yang terdampak oleh rencana pengembangan Kawasan Rempang Eco City, terdakwa tidak memiliki legalitas apapun di atas lokasi tanah yang terdampak tersebut. Terdakwa juga bukan merupakan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut dan terdakwa bukan merupakan pihak yang dirugikan atas rencana pengembangan Kawasan Rempang Eco City tersebut.
Bahwa akibat dari kerusuhan demo tersebut telah menimbulkan kerusakan pada Gedung BP Batam dan barang-barang lainnya yaitu:
Kaca yang berada di area depan kantor BP Batam;
Besi Jeruji pagar & Ornamen;
Kamera Cctv;
Lampu pagar;
Pintu kaca otomatis;
Out Door Ac & In Door Ac;
Dengan total kerugian sekitar Rp 245.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP













