BatamHukumZona Headline

Sidang Demo Rempang: Ini Kata-kata Bang Long yang Dianggap Menghasut oleh Penuntut Umum

914
×

Sidang Demo Rempang: Ini Kata-kata Bang Long yang Dianggap Menghasut oleh Penuntut Umum

Share this article
Iswandi alias Awi 'Bang Long' saat sidang kasus demo Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023) pagi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Ketakutan kami sudah hilang, ingat adek adek kita sudah panas…sudah kelaparan…sudah kecapean, panggil pak rudi lagi…turun!!! panggil pak Rudi…turun!!! sampai tuntutan kami disetujui atau kami masuk ramai ramai…!!!

Bahwa sontak setelah setelah mendengar orasi yang disampaikan oleh terdakwa, massa aksi yang berkumpul di depan Gedung BP Batam tersebut langsung bereaksi dengan menggoyang-goyangkan pagar Gedung BP Batam, mematahkan besi pagar Gedung BP Batam, melempari Gedung BP Batam dengan batu serta melempari petugas yang bertugas melakukan pengamanan dari Kepolisian, Satpol PP dan Ditpam BP Batam sehingga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan pada Gedung BP Batam dan beberapa petugas pengamanan mengalami luka-luka yang diantaranya dilakukan oleh saksi ADEK DIAN SAPUTRA alias ADEK dengan cara melempar batu bata merah sebanyak 6 (enam) kali ke arah Gedung BP Batam, saksi ZAINUDIN yang melempar Gedung BP Batam dengan batu sebanyak 6 (enam) kali dan melempar petugas Kepolisian yang berjaga sebanyak 2 (dua) kali dan saksi SUPIANDRA yang melempar kaca Gedung BP Batam dengan batu sebanyak 3 (tiga) kali.

Bahwa setelah terdakwa menyampaikan orasi terakhir yang mengakibatkan pecahnya kerusuhan antara masaa aksi dengan petugas pengamanan pada hari itu, terdakwa tidak berupaya untuk menenangkan massa yang sudah memanas dan sudah melakukan tindakan-tindakan anarkis akibat orasi terakhir yang disampaikan oleh terdakwa.

BACA JUGA:  UWT Batam Jadi Momok: LIRA Batam Tuding BP Batam 'Napas' dari Keringat Rakyat