BatamHukumZona Headline

Sidang Demo Rempang: Ini Kata-kata Bang Long yang Dianggap Menghasut oleh Penuntut Umum

573
×

Sidang Demo Rempang: Ini Kata-kata Bang Long yang Dianggap Menghasut oleh Penuntut Umum

Share this article
Iswandi alias Awi 'Bang Long' saat sidang kasus demo Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023) pagi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang kasus kerusuhan demo rempang tengah bergulir Pengadilan Negeri Batam, sidang perdana digelar Kamis (21/12/2023) lalu. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan awal Januari 2024.

Sidang digelar dalam tiga tuntutan terpisah terhadap 35 orang terdakwa. Bang Long sendiri dalam tuntutan terpisah. Ia dijerat pasal tentang penghasutan yang menyebabkan terjadinya chaos.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Bang Long. Bahkan kata-kata Bang Long yang dianggap menghasut juga dijadikan barang bukti.

Salah satu barang bukti dijadikan bahan persidangan yakni Flashdisk merk Sandisk berkapasitas 8 GB warna hitam merah yang didalamnya berisikan tiga foto hasil tangkapan layar dan satu video yang berdurasi satu menit 22 detik.

Satu unit Flasdisk yang berisikan 4 video aksi unjuk rasa pada tanggal 11 September 2023 di BP Batam

Dalam dakwaan tersebut dipaparkan setibanya di titik lokasi aksi yaitu di Gedung BP Batam, massa aksi langsung medati lokasi tersebut termasuk di antaranya Bang Long.

Dalam catatan dakwaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm itu, disebutkan aksi tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

banner 325x300