Gudangberita.co.id, Batam – Rencana penggusuran warga di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (17/4/2025) ditunda secara mendadak.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, pada Kamis pagi. “Tidak jadi hari ini, ditunda,” ujar Zaenal singkat saat dikonfirmasi. Belum diketahui alasan penundaan tersebut.
Saat dihubungi, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam yang juga menjabat Kabiro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuti Siarait belum memberikan jawaban.
Kabar penundaan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat aparat gabungan dari TNI dan Polri sejumlah 312 personel telah dipersiapkan untuk mengeksekusi penggusuran sebagai bagian dari proyek Rempang Eco-City, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rencana penggusuran yang diumumkan melalui Surat Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025 sebelumnya menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Organisasi seperti YLBHI-LBH Pekanbaru, WALHI Riau, hingga Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut operasi ini sarat pelanggaran prinsip hak asasi manusia.
“Pengerahan aparat bersenjata dalam jumlah besar ke wilayah sipil menyalahi rekomendasi Komnas HAM. Ini bukan pendekatan penyelesaian konflik, ini intimidasi,” ujar Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).