HukumLensa ForensikLinggaZona Headline

Jembatan Marok Kecil Jadi Bancakan, Negara Tekor Rp738 Juta Gara-Gara Modus ‘Pinjam Bendera’

45
×

Jembatan Marok Kecil Jadi Bancakan, Negara Tekor Rp738 Juta Gara-Gara Modus ‘Pinjam Bendera’

Share this article
Sidang tuntutan kasus korupsi jembatan Marok Kecil Lingga digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang tuntutan kasus korupsi jembatan Marok Kecil Lingga digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Praktik lancung dalam proyek infrastruktur kembali terkuak di ruang sidang. Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, justru berakhir menjadi ladang “bancakan” bagi oknum pejabat dan pihak swasta.

Akibat skandal korupsi sistematis ini, negara dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57. Angka ini merupakan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau yang dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).

BACA JUGA:  Lolos dari Maut, ABK Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Fakta persidangan mengungkap betapa rapuhnya pengawasan proyek tahun anggaran 2022-2024 ini. Terdakwa WP, selaku penyedia jasa, diduga kuat menggunakan modus “pinjam bendera” dengan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

Lebih miris lagi, pekerjaan fisik di lapangan dieksekusi oleh terdakwa DS, pihak swasta yang tidak memiliki legalitas sah. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan upaya sengaja untuk mempermainkan anggaran negara demi meraup keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kualitas konstruksi.

BACA JUGA:  DPRD Batam Kunci Kesepakatan: PT Panasonic Wajib Kasih Fasilitas Parkir Layak, Bukan di Aspal Jalan Umum

Kejahatan ini kian sempurna dengan keterlibatan unsur birokrasi. JA, mantan Kabid Bina Marga DPUTR Lingga yang menjabat sebagai KPA/PPK, disebut tetap menyetujui pencairan dana hingga 100 persen.