Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Praktik lancung dalam proyek infrastruktur kembali terkuak di ruang sidang. Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, justru berakhir menjadi ladang “bancakan” bagi oknum pejabat dan pihak swasta.
Akibat skandal korupsi sistematis ini, negara dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57. Angka ini merupakan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau yang dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).
Fakta persidangan mengungkap betapa rapuhnya pengawasan proyek tahun anggaran 2022-2024 ini. Terdakwa WP, selaku penyedia jasa, diduga kuat menggunakan modus “pinjam bendera” dengan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
Lebih miris lagi, pekerjaan fisik di lapangan dieksekusi oleh terdakwa DS, pihak swasta yang tidak memiliki legalitas sah. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan upaya sengaja untuk mempermainkan anggaran negara demi meraup keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kualitas konstruksi.
Kejahatan ini kian sempurna dengan keterlibatan unsur birokrasi. JA, mantan Kabid Bina Marga DPUTR Lingga yang menjabat sebagai KPA/PPK, disebut tetap menyetujui pencairan dana hingga 100 persen.













