NasionalZona Headline

Ramai Perselingkuhan ASN, Awas Miskin Mendadak!

185
×

Ramai Perselingkuhan ASN, Awas Miskin Mendadak!

Share this article
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN. Kabarnya, di rentang 2020 hingga 2023 ada 172 laporan dan jumlah ini setara dengan 25% dari total pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

Kepala KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa laporan perselingkuhan yang didapat adalah perselingkuhan baik antara ASN maupun ASN dan non-ASN. Jumlah itupun bisa melonjak bila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Selain menimbulkan masalah keretakan rumah tangga, perselingkuhan tentu bisa menimbulkan risiko. Akan ada sanksi yang bakal dikenakan ke ASN dan hal tersebut bisa mengganggu urusan keuangan, berikut ulasannya.

Hukuman berat khusus ASN

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ancaman penjara & denda Rp 10 juta

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinahan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

banner 325x300