Gudangberita.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras rumor yang beredar mengenai adanya penggeledahan atau aksi “gerebek” yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lingkungan korps Adhyaksa baru-baru ini.
Bersamaan dengan bantahan tersebut, Kejagung menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang meminta seluruh jaksa di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai gangguan eksternal.
Surat Edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan telah didistribusikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa surat edaran tersebut murni merupakan langkah mitigasi internal untuk memperkuat integritas institusi, bukan karena adanya konflik atau tindakan hukum dari instansi lain.
“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menjelaskan, di tengah situasi terkini yang dinamis, tantangan bagi para penegak hukum semakin kompleks. Oleh karena itu, Jamintel bergerak cepat untuk mengingatkan seluruh jajaran agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.











