NasionalZona Headline

Ngantor 3 Hari, Libur 4 Hari? ASN Kini Bisa WFA!

2280
×

Ngantor 3 Hari, Libur 4 Hari? ASN Kini Bisa WFA!

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dengan skema 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) dalam satu pekan.

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Skema tersebut masih dalam tahap finalisasi agar dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu operasional pemerintahan.

Baca Juga:  Kasus Camat Pulau Tiga Barat Jadi Atensi Publik, Ini Aturan Hukum ASN Terjerat Asusila hingga Kejahatan Seksual Anak

“Fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan. Mereka tetap wajib masuk kerja, menjalankan tugas, dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Regulasi WFA ASN Mengacu pada Perpres

Penerapan skema kerja fleksibel ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Baca Juga:  Video Call Diduga Asusila Mirip Kadisperindag Batam Viral, Pemko Pastikan Proses Disiplin PNS Berjalan

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk menentukan mekanisme kerja ASN sesuai kebutuhan.

Namun, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan WFA. ASN yang bertugas dalam layanan publik atau mendukung operasional pemerintah tetap harus bekerja secara penuh di kantor.