NasionalZona Headline

Ngantor 3 Hari, Libur 4 Hari? ASN Kini Bisa WFA!

2046
×

Ngantor 3 Hari, Libur 4 Hari? ASN Kini Bisa WFA!

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dengan skema 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) dalam satu pekan.

Baca Juga:  Janji Kampanye Diuji! Menebak Langkah Pertama Amsakar-Li Claudia Pimpin Batam

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Skema tersebut masih dalam tahap finalisasi agar dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu operasional pemerintahan.

“Fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan. Mereka tetap wajib masuk kerja, menjalankan tugas, dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:  Ketua HIPKI & Mantan Bendahara PWI Kepri Ditangkap! Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Terungkap

Regulasi WFA ASN Mengacu pada Perpres

Penerapan skema kerja fleksibel ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk menentukan mekanisme kerja ASN sesuai kebutuhan.

Namun, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan WFA. ASN yang bertugas dalam layanan publik atau mendukung operasional pemerintah tetap harus bekerja secara penuh di kantor.