NasionalZona Headline

Ramai Perselingkuhan ASN, Awas Miskin Mendadak!

404
×

Ramai Perselingkuhan ASN, Awas Miskin Mendadak!

Share this article
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
banner 468x60

Sementara itu larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.

Dua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kohabitasi adalah delik aduan, yang artinya, kasus ini hanya bisa diproses hukum jika ada aduan baik dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga dilaporkan orangtua atau anak.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal & Ribuan Barang Bekas Asal Singapura

Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang belum dimulai.

Hukuman berat dan ancaman hukum pidana tentu akan menimbulkan dampak finansial pada kehidupan pribadi ASN, mulai dari berkurangnya penghasilan hingga hilangnya penghasilan akibat pemberhentian.