Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI sedang meneliti dugaan maladministrasi proyek strategis nasional di Rempang.
Ombudsman memastikan penerbitan Hak Pengalokasian Lahan (HPL) harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean).
Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menegaskan investigasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau pada semua titik kampung tua di Pulau Rempang menemukan beberapa hal yang termasuk unsur penetapan kampung tua yaitu Tapak/Patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan dan puluhan tahun, dokumen Lama menandakan masyarakat telah berdiam sejak puluhan tahun bahkan sebelum masa kemerdekaan, terdapat sekolah lama.
“Sosialisasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah,” jelas Johanes dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman bahwa warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.