Gudangberita.co.id, Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengeluarkan peringatan keras (warning) kepada seluruh pelaku usaha penampung besi tua, rongsokan, dan limbah di Kota Batam.
Mereka diwanti-wanti agar memperketat pengawasan dan menolak keras segala bentuk material bangunan maupun komponen infrastruktur yang diindikasikan kuat berasal dari tindak pidana pencurian fasilitas umum (fasum).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Pelaku Usaha Penampung Besi Tua dan Limbah yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Langkah ini diambil merespons keresahan masyarakat serta tingginya kerugian negara akibat maraknya penjarahan aset strategis di kawasan industri dan investasi tersebut.
Dalam forum tatap muka yang dihadiri sekitar 60 pengusaha rongsokan se-Kota Batam tersebut, Irjen Pol. Asep Safrudin menekankan bahwa kepolisian tidak bermaksud menyudutkan atau memberi sentimen negatif terhadap sektor bisnis barang bekas.
Namun, ia menegaskan bahwa pengusaha rongsokan wajib menjadi benteng pertahanan pertama dalam memutus siklus ekonomi kejahatan (penadahan).
“Pertemuan ini bukan untuk memberikan stigma kepada para pelaku usaha. Justru kami ingin membangun komitmen bersama agar seluruh pihak dapat menjadi bagian dari solusi dalam memutus mata rantai kejahatan pencurian dan penadahan,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.













